Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ada Denda BPJS Kesehatan? Ini Cara Pembayaran yang Paling Efektif

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang penting bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, terkadang peserta menghadapi denda akibat keterlambatan pembayaran iuran atau pelanggaran lainnya. Untuk membantu Anda memahami cara membayar denda BPJS Kesehatan dengan benar, berikut adalah panduan lengkap untuk peserta.

BPJS Kesehatan merupakan sebuah skema asuransi kesehatan yang didedikasikan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sama seperti jenis asuransi lain yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, pembayaran iuran BPJS Kesehatan biasanya dilakukan secara bulanan.

- Advertisement -

Tentunya, penting bagi peserta untuk mengetahui apakah terdapat denda pembayaran BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat diterapkan untuk melakukan pembayaran denda tersebut. Yuk, simak informasi lebih lanjut di artikel ini!

Untuk membayar denda pembayaran BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan beberapa metode, antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, chat WhatsApp, SMS, serta aplikasi marketplace (e-commerce).

- Advertisement -

Pembayaran Denda BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi Mobile JKN jika belum memilikinya.
  2. Buka aplikasi tersebut dan login ke akun BPJS Kesehatan menggunakan identitas kepesertaan.
  3. Setelah masuk, pilih menu ‘Info Riwayat Pembayaran’ atau ‘Iuran’ untuk melihat informasi tentang denda, jika ada.

Pembayaran Denda BPJS Melalui WhatsApp

  1. Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (08118750400) dan mulai percakapan dengan Chika.
  2. Pilih opsi ‘Bayar Denda’ dan masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan serta tanggal lahir sesuai yang diminta.
  3. Tarik Dana Sekarang, Bayarnya Belakangan!
  4. Cocok untuk kamu yang berusia 21 tahun ke atas dan punya penghasilan min. Rp2,5 juta. Bunga ringan, tenor panjang!
  5. Transaksi Sekarang

Pembayaran Denda BPJS Melalui SMS

  1. Pastikan memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim SMS.
  2. Kirimkan pesan dengan format ‘Denda [spasi] nomor peserta BPJS Kesehatan’ ke nomor layanan 0877-7550-0400.
  3. Tunggu balasan dari BPJS yang akan memberikan informasi tentang denda pembayaran.

Pembayaran Denda BPJS Melalui e-Commerce

  1. Buka aplikasi e-commerce atau marketplace.
  2. Pilih menu pembayaran tagihan, lalu pilih opsi ‘BPJS’.
  3. Masukkan nomor BPJS Kesehatan, lalu lanjutkan dengan memilih ‘Bayar Denda’.

Dengan menggunakan salah satu metode di atas, peserta dapat membayar denda pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah. Pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu guna menghindari gangguan akses terhadap layanan kesehatan yang diperlukan. Jangan lupa, jika perlu, manfaatkan juga channel pembayaran online untuk memudahkan proses pembayaran denda BPJS Kesehatan tanpa harus keluar rumah.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru