Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Siapkan Aturan Reklamasi Tambang Khusus IKN

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia akan segera merilis peraturan pemerintah (PP) mengenai reklamasi tambang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Horas Pasaribu, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Jakarta.

Horas menjelaskan bahwa aturan ini akan memberikan pengaturan khusus reklamasi tambang di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN,” ujar Horas. Meskipun ia tidak dapat memastikan kapan PP tersebut akan terbit, ia menekankan pentingnya pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan IKN.

- Advertisement -

“Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Horas menyatakan bahwa satu provinsi masih belum menyerahkan data lingkungan terkait pertambangan. Setelah berlakunya UU No 3 Tahun 2020, kewenangan Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN) telah dialihkan ke pemerintah pusat. Data pengelolaan lingkungan juga dialihkan ke pusat sejak 2022.

- Advertisement -

“Sejatinya sejak UU 3 ditetapkan di Juni 2020, pengalihan data itu seharusnya otomatis, tapi ya mohon maaf rata-rata provinsi belum siap mengalihkan data, kita tergantung kesiapan provinsi dan dimulai sejak 2022 sampai dengan November 2023,” kata dia.

Menurut Horas saat ini masih ada satu provinsi yang belum menyerahkan data. Lalu, dia menyebut, pihaknya tengah mendata perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi.

“Dan sampai sekarang, masih ada 1 provinsi yang belum mengalihkan data, belum siap. Jadi apakah dari IUP PMDN masih ada yang belum menempatkan jaminan reklamasi? Ini yang sedang kita sedang inventarisir,” terangnya.

Dia menambahkan provinsi yang belum menyetorkan data itu adalah Provinsi Bangka Belitung. “Provinsi Bangka Belitung. Dinasnya menyatakan belum siap,” terang Horas.

Terkait penempatan jaminan reklamasi, dia menjelaskan perlunya dibagi menjadi dua era yakni sebelum era UU No 3 Tahun 2020 dan sesudah era UU No 3 Tahun 2020. Sebelum era UU No 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan (IUP) dalam kategori Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) beserta perpanjangannya yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP BUMN dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sedangkan IUP PMDN yang jumlahnya sangat banyak yang 3.000 lebih itu kewenangan provinsi,” katanya.

Dia memastikan untuk IUP yang berada di bawah pemerintah pusat telah melakukan kegiatan operasi produksi dan pembukaan lahan, telah menempatkan jaminan reklamasi.

Artikel ini kami lansir dari detikfinance yang berjudul “Aturan Reklamasi Tambang Sekitar Kawasan IKN Bakal Terbit”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru