BerandaSerba-SerbiJangan Lupa! Bawa Dokumen Ini saat Tes SKD CPNS 2024

Jangan Lupa! Bawa Dokumen Ini saat Tes SKD CPNS 2024

SuaraPemerintah.ID – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Hanya peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan memiliki kartu ujian dari laman resmi sscasn.bkn.go.id yang berhak mengikuti tes ini. Sebelum memulai ujian, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk dokumen yang wajib dibawa ke lokasi ujian.

Dokumen Wajib SKD CPNS 2024

Untuk mengikuti SKD CPNS 2024, peserta wajib membawa dokumen-dokumen berikut, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024:

- Advertisement -
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Jika KTP asli tidak tersedia, peserta bisa menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir, KTP digital cetak, atau KK digital cetak.
  2. Kartu Ujian CPNS 2024 Pastikan kartu ujian tercetak dengan jelas untuk memudahkan proses verifikasi oleh panitia.
  3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Dokumen ini hanya diperlukan bagi peserta yang mengikuti ujian SKD di luar negeri.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah tata tertib yang wajib dipatuhi peserta selama tes:

  • Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
  • Setiap peserta akan diberikan nomor identifikasi pribadi registrasi sebelum jadwal seleksi dimulai, dan pembagian nomor ini akan ditutup 5 menit sebelum tes.
  • Peserta harus membawa KTP asli atau dokumen pengganti KTP yang masih berlaku.
  • Bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri, paspor atau KMILN wajib dibawa.
  • Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, serta mengenakan sepatu. Pakaian kasual seperti kaos, celana jeans, dan sandal dilarang.

Larangan selama ujian:

  • Membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.
  • Berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
  • Keluar ruangan tanpa izin dari panitia.
  • Membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruangan.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Tes CPNS 2024

Peserta yang tidak mengikuti tata tertib akan dikenai sanksi, antara lain:

  • Peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen lengkap akan dianggap gugur.
  • Pelanggaran pakaian, membawa benda terlarang, atau melakukan tindakan kecurangan dapat berujung pada diskualifikasi langsung.

Pastikan semua dokumen dan ketentuan dipatuhi agar proses seleksi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS 2024 dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM