Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih praktis dengan layanan SIM Keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat atau Satpas. Namun, lokasi layanan SIM Keliling berpindah-pindah setiap hari, sehingga penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi terkini.
Jam Operasional dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling beroperasi pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada hari libur nasional atau tanggal merah, layanan ini tidak tersedia. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada 5 Desember 2024
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
- Jakarta Timur
- Lokasi: Mall Grand Cakung
- Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
- Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara
- Lokasi: LTC Glodok
- Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Lokasi: Mall Citraland
- Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Pusat
- Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jam operasional: 08.00-14.00 WIB
Dengan mengetahui jadwal dan lokasi ini, Anda dapat mengatur waktu dengan lebih baik untuk memperpanjang SIM secara efisien. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama dan KTP asli, untuk mempermudah proses perpanjangan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






