BerandaPemerintahKemendiktisaintek Targetkan Peningkatan Kuota KIP Kuliah untuk 2025

Kemendiktisaintek Targetkan Peningkatan Kuota KIP Kuliah untuk 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia tengah berusaha meningkatkan kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) pada tahun 2025.

Upaya ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam acara peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

- Advertisement -

Tjitjik mengungkapkan bahwa meskipun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hal tersebut tidak berarti biaya pendidikan menjadi lebih murah.

“Tahun 2024 ini kan sudah terbit kebijakan dari menteri bahwa tidak boleh ada kenaikan UKT. Nah, tidak boleh ada kenaikan UKT itu bukan berarti bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya kuliah tunggalnya itu turun karena sebenarnya kita ingin mempertahankan standar layanan untuk pendidikan,” ujar Tjitjik.

Terkait anggaran, Tjitjik menambahkan bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk 2025 diperkirakan tidak banyak berbeda dengan anggaran tahun 2024. Salah satu fokus utama Kemendiktisaintek adalah meningkatkan kuota KIP Kuliah, yang akan memungkinkan lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

“Oleh karena itu, salah satu strategi saat ini adalah kita sedang mengusahakan untuk peningkatan kuota atau jumlah KIP Kuliah untuk tahun 2025,” kata Tjitjik.

“Ini mohon saja doanya upayanya seperti apa, tapi kembali ini juga sangat bergantung pada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Hampir Sama dengan 2024

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran KIP Kuliah untuk 2025 hampir tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir tidak ada perubahan sebenarnya dengan proses yang sebelumnya,” kata Prof Eduart.

Perlu dicatat, KIP Kuliah hanya berlaku untuk pemilihan prodi di PTN di bawah Kemendiktisaintek. Sedangkan untuk perguruan tinggi keislaman negeri atau PTKIN, ada kebijakan tersendiri.

“Itu nanti teman-teman yang di PTKIN pasti sudah memiliki pola dan mekanisme tersendiri untuk KIP-K nya. Kalau yang kami atur secara langsung terkait dengan KIP-K di Kemdiktisaintek,” imbuh Prof Eduart.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM