Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), layanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi berbeda pada Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun X resmi mereka, @tmcpoldametro. Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Harus Dibawa
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, jangan lupa untuk membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi
- Menjalani tes kesehatan di gerai layanan
Catatan penting: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya tambahan berupa:
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Pentingnya Memiliki SIM Aktif
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku, ancaman sanksi menanti. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dapat dikenakan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman dan legal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














