Punya SIM yang hampir kedaluwarsa? Tenang aja, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya punya solusi praktis buat kamu! Mereka membuka layanan SIM Keliling yang bikin perpanjangan SIM jadi gampang banget. Nggak perlu ribet antri di satu tempat, kamu bisa pilih lokasi terdekat dari rumahmu.
Layanan SIM Keliling: Jadwal & Lokasi
Layanan ini buka setiap Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan kamu datang sesuai waktu ya! Nah, berikut beberapa lokasi SIM Keliling yang bisa kamu kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Harus Dibawa
Jangan sampai ada yang ketinggalan, ya! Pastikan kamu membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Ikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Catatan Penting:
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM kamu udah kadaluwarsa, kamu harus datang ke Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat untuk mengurus SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Buat yang mau perpanjang SIM, berikut biaya yang harus disiapkan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, nggak ada alasan lagi buat nggak memperpanjang SIM kamu. Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling ini dan tetap patuhi aturan berlalu lintas. Aman dan nyaman di jalan, yuk!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















