Halo, warga Jakarta! Punya SIM yang hampir habis masa berlakunya? Jangan khawatir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya punya solusinya! Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini beroperasi setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang bisa kamu kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Persiapan Sebelum Datang
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan kamu membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, ya! Berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Jangan lupa, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM-mu sudah kadaluwarsa, sayangnya kamu harus mengurus permohonan SIM baru di Satpas.
Berapa Biayanya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kalau kamu punya SIM B, proses perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas, karena SIM jenis ini diperuntukkan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton. Jadi, pastikan kamu datang ke tempat yang sesuai ya!
Kapan Lagi Bisa Sepraktis Ini?
Dengan layanan SIM Keliling, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM-mu dengan cepat dan mudah, tanpa harus repot-repot ke kantor Satpas. Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek masa berlaku SIM-mu dan manfaatkan layanan ini! Happy driving, Jakarta!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















