Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten.
“PIK dievaluasi semua, yang PSN itu ecotourism-nya,” ucap Airlangga di kantornya Jumat (17/1).
Proyek PIK 2, yang dikelola oleh Agung Sedayu Grup milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, menjadi perhatian khusus karena dinilai bermasalah dan diduga melanggar aturan. Aguan sebelumnya dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo melalui proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proyek tropical coastland di PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nusron menegaskan bahwa kategori pariwisata yang digunakan dalam PSN tersebut tidak tercantum dalam RTRW. Padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.
Ia menegaskan revisi RTRW diperlukan agar proyek tersebut bisa diteruskan.
Perubahan tersebut mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota. Akan tetapi, menteri ATR itu mengklaim belum ada pengajuan ulang dari pemerintah daerah (pemda) terkait maupun pemilik proyek.
Selain masalah tata ruang, proyek PIK 2 juga diduga berdiri di atas lahan hutan lindung seluas 1.755 hektare. Dari total tersebut, sekitar 1.500 hektare diklaim masih berstatus hutan lindung.
“Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut),” katanya dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













