Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu, untuk memfasilitasi warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan biaya administrasi. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya sehari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Jakarta dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus antre di kantor polisi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











