Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis (30/1), berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia. Harga emas turun sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.607.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami penurunan menjadi Rp1.456.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam transaksi jual beli emas, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: dikenakan pajak sebesar 1,5%
- Tanpa NPWP: dikenakan pajak sebesar 3%
Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pemegang NPWP
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Kamis, Tanggal)
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan:
- 0,5 gram: Rp853.000
- 1 gram: Rp1.606.000
- 2 gram: Rp3.152.000
- 3 gram: Rp4.703.000
- 5 gram: Rp7.805.000
- 10 gram: Rp15.555.000
- 25 gram: Rp38.762.000
- 50 gram: Rp77.445.000
- 100 gram: Rp154.812.000
- 250 gram: Rp386.765.000
- 500 gram: Rp773.320.000
- 1.000 gram: Rp1.546.600.000
Kesimpulan
Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan, investasi emas tetap menjadi pilihan menarik untuk jangka panjang. Bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk memperhatikan kebijakan pajak serta pergerakan harga secara berkala.
Tetap update informasi harga emas setiap hari agar tidak ketinggalan peluang investasi terbaik!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News