Buat kamu yang berdomisili di Jakarta dan butuh memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), ada kabar baik! Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Senin, 3 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Biar nggak salah tujuan, berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa kamu datangi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Gedung Kompas Gramedia Palmerah
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jenis Layanan yang Tersedia
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, sayangnya kamu harus melakukan penerbitan ulang seperti membuat SIM baru. Jadi, pastikan kamu perpanjang sebelum masa berlakunya habis!
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Biar proses perpanjangan SIM kamu lancar, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut:
✅ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✅ Fotokopi SIM lama & SIM asli
✅ Bukti cek kesehatan
✅ Bukti tes psikologi
Jadi, buat kamu yang SIM-nya sudah mendekati masa kedaluwarsa, segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini. Jangan sampai telat, ya, biar nggak ribet harus bikin SIM baru lagi!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






