Buat kamu yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, jangan sampai kelewatan ya! Hari ini, Sabtu 8 Februari 2025, layanan SIM Keliling Jakarta hadir di beberapa titik untuk memudahkan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Kenapa harus buru-buru perpanjang? Kalau sampai lewat masa berlaku, kamu harus bikin SIM baru, dan biayanya lebih mahal dibandingkan sekadar perpanjang. Ribet juga kan harus tes ulang? Makanya, manfaatkan layanan SIM keliling yang sudah disediakan oleh Korlantas Polri ini.
Mudahnya Perpanjang SIM dengan Layanan SIM Keliling
Korlantas Polri memang terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM. Saat ini, ada beberapa cara yang bisa kamu pilih:
- Kantor Satpas – Untuk kamu yang ingin layanan lengkap langsung dari kepolisian.
- Gerai SIM – Biasanya ada di pusat perbelanjaan atau lokasi strategis lainnya.
- Layanan SIM Keliling – Cocok buat kamu yang mau cepat dan praktis.
- Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) – Bisa perpanjang SIM online tanpa harus keluar rumah.
Nah, kalau kamu butuh perpanjangan SIM Internasional, cukup akses website siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM keliling Jakarta hari ini tersedia di lima titik strategis. Pilih yang paling dekat biar nggak buang waktu di jalan!
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
🕗 Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB
Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika SIM kamu sudah kadaluarsa, sayang banget, karena harus bikin baru dengan prosedur lengkap di kantor Satpas.
Berikut syarat yang perlu kamu siapkan:
📌 Fotokopi KTP yang masih berlaku
📌 Fotokopi SIM lama dan SIM asli
📌 Bukti cek kesehatan
📌 Bukti tes psikologi
📌 Tanda kepesertaan BPJS Kesehatan (syarat baru)
Biaya Perpanjangan SIM
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tapi belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang mungkin berbeda di tiap lokasi.
Jangan Sampai Kena Tilang!
Ingat, berkendara tanpa SIM bisa kena sanksi sesuai Pasal 281. Jadi, pastikan SIM kamu masih berlaku supaya aman saat di jalan. Kalau sudah hampir habis masa berlakunya, langsung aja datang ke layanan SIM keliling terdekat.
Yuk, perpanjang SIM sekarang biar tetap nyaman dan aman saat berkendara!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















