Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) hampir habis, tidak perlu khawatir! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus antre di kantor kepolisian atau menggunakan jasa calo.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
✅ Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
✅ Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
✅ Jakarta Barat: Mall Citraland
✅ Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
✅ Jakarta Utara: LTC Glodok
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
📌 KTP asli dan fotokopi
📌 SIM lama dan fotokopi
📌 Hasil tes psikologi dan tes kesehatan
Jika belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda bisa melakukan tes langsung di lokasi layanan SIM Keliling dengan biaya tambahan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya perpanjangan SIM:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Jangan sampai terlambat! Jika masa berlaku SIM habis meskipun hanya satu hari, Anda harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dan pastikan dokumen Anda lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















