Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan akan berlaku pada 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pembahasan terkait kenaikan tarif masih berlangsung secara multipihak.
Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan. Menurut data BPJS Kesehatan, beban jaminan kesehatan terus meningkat setiap tahun, bahkan melebihi pendapatan iuran.
Pada 2024, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran mencapai 105,78%, di mana pendapatan iuran tercatat sebesar Rp165,34 triliun, sementara beban jaminan mencapai Rp174,90 triliun.
Baca juga:Â BPJS Kesehatan dan Asuransi Tambahan Akan Terintegrasi, Ini Kata OJK
Angka ini naik dari catatan pada 2023 yang persentase beban terhadap pendapatannya sebesar 104,72%, dengan rincian pendapatan iuran masih senilai Rp 151,7 triliun sedangkan beban jaminan kesehatannya sebesar Rp 158,85 triliun. Pada 2022 bahkan pendapatan iuran Rp 144,04 triliun, lebih tinggi dari beban jaminan kesehatan yang sebesar Rp 113,47 triliun.
“Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan enggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa enggak,” kata Ghufron di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025)
Ghufron menekankan bahwa penyakit degeneratif seperti jantung dan gagal ginjal terus meningkat, sehingga mempengaruhi biaya klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Jika tidak ada antisipasi untuk mengamankan aliran dana atau cashflow BPJS Kesehatan, pendapatan iuran tidak akan mampu mengimbangi beban jaminan.
“Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang menegaskan bahwa kenaikan tarif diperlukan setelah lima tahun tidak mengalami perubahan sejak 2020. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.
“Sama aja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi.
Selain rencana kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Dengan sistem ini, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, sehingga layanan rawat inap menjadi lebih seragam.
Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada aturan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur batas pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 dan menghapus denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Namun, jika peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan ingin kembali aktif dan dalam 45 hari pertama membutuhkan layanan rawat inap, mereka tetap dikenakan denda. Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga perubahan diberlakukan, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada skema berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Negeri, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Swasta:
- 5% dari gaji per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua), iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
- Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 7.000 disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan kenaikan iuran yang direncanakan untuk 2026, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri serta memahami manfaat dari sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














