spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling kembali beroperasi di lima lokasi berbeda pada hari ini, Sabtu, 15 Februari 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis disarankan untuk segera melakukan perpanjangan guna menghindari biaya lebih tinggi akibat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling untuk Kemudahan Masyarakat

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, sejumlah program telah diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Selain layanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat juga dapat memanfaatkan Gerai SIM, SIM Keliling, serta aplikasi daring SIM Nasional Presisi (SINAR).

- Advertisement -

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, sementara untuk SIM internasional dapat dilakukan melalui laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan secara nasional melalui PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

- Advertisement -
  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Namun, biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti tes kesehatan dan tes psikologi, akan bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan PERPU No. 5 Tahun 2021.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik layanan SIM keliling di Jakarta pada Sabtu, 15 Februari 2025:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Layanan SIM keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan SIM keliling, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui media sosial TMC Polda Metro Jaya atau situs web Korlantas Polri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru