Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai titik di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi di lima titik, yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan SIM yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 27.500.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pastikan membawa dokumen yang diperlukan dan datang sesuai jadwal agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















