Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (18/3) untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik strategis berikut:
📍 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan, pemohon diharuskan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan hanya satu hari, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan.
Tarif Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















