Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (28/3).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, pemohon harus membawa dokumen berikut:
✅ KTP asli dan fotokopi
✅ SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
✅ Mengisi formulir permohonan
✅ Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
💰 SIM A: Rp80.000
💰 SIM C: Rp75.000
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
📍 Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
📍 Jakarta Utara: LTC Glodok
📍 Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
📍 Jakarta Barat: Mall Citraland
📍 Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Catatan Penting
⚠️ Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
⚠️ Pastikan membawa dokumen yang lengkap agar proses berjalan lancar.
⚠️ Jangan lupa cek masa berlaku SIM Anda agar tidak terlambat memperpanjang.
Itulah informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















