Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Senin ini (5/5), demi memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro. Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis Ibu Kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pemilik SIM B, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena adanya perbedaan dalam jenis dokumen dan peruntukan.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu membawa:
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli
-
Fotokopi SIM dan KTP
Di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
-
Tes Psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Catatan Penting
Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku, karena SIM yang telah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan permohonan baru di Satpas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













