spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Operasinya!

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat ini.

Informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro mengungkapkan bahwa layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik strategis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tergantung lokasi. Layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang dan Sekitarnya:

  • Kota Tangerang: Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Samsat (08.00–14.00 WIB), Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Samsat (09.00–14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Samsat (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Samsat (08.00–14.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak di Samsat Keliling

Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling, wajib pajak diimbau membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat wajib mendatangi kantor Samsat induk terdekat.

Manfaatkan Samsat Keliling untuk Kemudahan Pajak Kendaraan

Layanan ini merupakan solusi praktis yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat. Dengan kehadiran Samsat Keliling, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat di wilayah Jadetabek.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru