Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (20/5).
Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling beserta jadwal operasionalnya:
Jakarta:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.30 WIB.
Tangerang Raya:
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–13.00 WIB.
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown Hose, pukul 08.00–14.00 WIB.
Bekasi dan Depok:
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00–12.00 WIB.
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak harus membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya,
-
STNK asli beserta fotokopi,
-
BPKB asli dan fotokopi.
Penting dicatat bahwa pajak kendaraan yang akan dibayar tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News