spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Beroperasi di Lima Wilayah Jakarta, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Kamis (10/7), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Layanan perpanjangan SIM ini dapat dimanfaatkan oleh warga mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi disampaikan melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro. Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis—meski hanya sehari—wajib melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut kelengkapannya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Penting diingat, tanpa hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, proses perpanjangan SIM tidak dapat diproses, meskipun dokumen lainnya lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya administrasi utama, pemohon juga akan dikenakan tarif tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu Perpanjang SIM? Manfaatkan Layanan SIM Keliling Terdekat

Layanan SIM Keliling Jakarta menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, pastikan masa berlaku SIM belum habis dan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Cek Artikeld dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru