Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (14/7/2025). Layanan ini hadir sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan akses administrasi berkendara bagi warga Ibu Kota.
Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah administratif Jakarta, yakni:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Adapun sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan pemohon antara lain:
-
Fotokopi dan SIM lama dalam bentuk fisik
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Bukti tes kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini sesuai ketentuan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pencatatan dan memperkuat keakuratan data.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM Aktif
Masyarakat yang kedapatan mengemudi tanpa SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan dibukanya kembali layanan SIM Keliling di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












