Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Senin (21/7), guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui informasi resmi yang disampaikan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini tersebar di beberapa titik strategis, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Masyarakat diimbau untuk datang dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM pun telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun biayanya adalah sebesar:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM Keliling karena dokumen tersebut memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton. Oleh karena itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Dengan adanya fasilitas mobil SIM Keliling di Jakarta, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses layanan legalitas berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












