Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Kamis ini. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan ini di lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (dulu Twitter) @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan hanya dapat dilakukan di Satpas karena dokumen yang dibutuhkan berbeda.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta 24 Juli 2025 yang dapat diakses oleh masyarakat:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya
Sesampainya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi. Penting untuk diketahui bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan yang sudah lewat masa berlakunya.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Biaya perpanjangan SIM di layanan keliling mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
-
Tes Psikologi: Rp37.500
-
Asuransi (opsional): Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kepolisian, khususnya untuk memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















