BerandaSerba-SerbiLayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Ini...

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada Kamis (tanggal disesuaikan), dan tersebar di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

- Advertisement -

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan mobil SIM Keliling Jakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: Kantor Garuda TV Pasar Minggu

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku (hanya untuk SIM A dan SIM C)

  • Fotokopi KTP yang masih aktif

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti telah mengikuti tes psikologi

Penting untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus permohonan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan ketentuan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan kejelasan waktu kedaluwarsa berdasarkan sistem yang lebih terstruktur.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk:

  • Tes Psikologi: Rp 60.000

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000

Sanksi Jika Mengemudi Tanpa SIM yang Berlaku

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan, bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu dan legal. Pastikan Anda mengecek masa berlaku SIM Anda dan segera manfaatkan layanan ini sebelum terlambat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM