Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut “semua tanah milik negara” sempat memicu kontroversi di media sosial. Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video, Nusron menjelaskan bahwa masyarakat hanya menguasai tanah karena memperoleh hak kepemilikan dari negara.
Ucapannya tersebut mendapat kritik keras dari publik dan memunculkan perdebatan luas. Menanggapi hal itu, Menteri Nusron kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi yang diunggah akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Dalam video tersebut, Menteri Nusron meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
Ia menegaskan bahwa maksud pernyataannya adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya, yang kemudian dibuktikan melalui sertifikat.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu yang kemudian disebut dengan sertifikat,” jelas Menteri Nusron.
Menteri Nusron menekankan, pernyataan mengenai negara sebagai pemilik tanah tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak kepemilikan masyarakat.
“Bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News