Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Syarat hingga Biaya Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Minggu (24/8) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi di empat titik berbeda di wilayah Ibu Kota, Senin (tanggal sesuai konteks), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, Ditlantas menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen persyaratan.

- Advertisement -

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat hari ini:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit.

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

  • Jakarta Pusat: Area Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenlu, serta Jalan MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • KTP asli.

  • Fotokopi SIM dan KTP.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta tes psikologi. Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A.

  • Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi Rp50.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas, selama syarat dan ketentuan terpenuhi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru