Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (29/8). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Kampus Anggrek Binus
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan wajib mempersiapkan dokumen sebagai syarat administrasi. Adapun syarat perpanjangan SIM Keliling adalah:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
-
Bukti cek kesehatan.
-
Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas yang sudah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, untuk SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan melakukan perpanjangan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















