Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 1 September 2025.
Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. “Pelayanan seluruh gerai dan Samling (Samsat Keliling) untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Senin, 01 September 2025 ditiadakan,” tulis keterangan tersebut.
Dengan adanya penutupan ini, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan hanya dapat melakukannya di Samsat Induk masing-masing wilayah. Layanan yang tersedia mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, di Samsat Induk juga dapat dilakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan.
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Induk
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
-
BPKB dan fotokopi,
-
STNK asli dan fotokopi.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan agar tidak terkena denda keterlambatan. Dengan hanya beroperasinya Samsat Induk, masyarakat diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















