spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling di Jadetabek Ditiadakan Senin, 1 September 2025

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 1 September 2025.

Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. “Pelayanan seluruh gerai dan Samling (Samsat Keliling) untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Senin, 01 September 2025 ditiadakan,” tulis keterangan tersebut.

- Advertisement -

Dengan adanya penutupan ini, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan hanya dapat melakukannya di Samsat Induk masing-masing wilayah. Layanan yang tersedia mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, di Samsat Induk juga dapat dilakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan.

Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Induk

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

- Advertisement -
  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,

  • BPKB dan fotokopi,

  • STNK asli dan fotokopi.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan agar tidak terkena denda keterlambatan. Dengan hanya beroperasinya Samsat Induk, masyarakat diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru