Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (22/9).
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka, Cikarang (09.00–14.00 WIB).
-
Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (08.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Sementara itu, layanan Samsat Keliling Kota Bekasi pada hari ini ditiadakan.
Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Untuk mengakses layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
-
BPKB asli dan fotokopi,
-
STNK asli dan fotokopi.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat induk.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















