Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Senin (6/10). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satpas terdekat.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu membawa SIM asli dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Di lokasi, pemohon juga akan diminta mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News