Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (6/10).

Layanan Samsat Keliling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

- Advertisement -

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter) @tmcpoldametro, terdapat 13 lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini di wilayah Jadetabek.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk Kota Bekasi, layanan Samsat Keliling tidak tersedia sementara waktu pada hari ini.

Syarat Mengurus Pajak di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli sesuai nama pada STNK

  • BPKB asli

  • STNK asli
    Masing-masing dokumen perlu disertai fotokopi.

Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan serta ganti pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa antre panjang di kantor utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru