Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat (10/10) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa layanan perpanjangan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Di lokasi layanan, pemohon juga harus menjalani cek kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pengurusan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan langsung di Satpas SIM, karena adanya perbedaan dokumen dan kualifikasi untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
Kemudahan Akses Bagi Masyarakat
Program SIM Keliling Polda Metro Jaya menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Dengan sistem ini, warga tidak perlu datang ke kantor Satpas, cukup menuju lokasi SIM Keliling terdekat sesuai domisilinya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News