Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri Nusron Apresiasi Samarinda, Balikpapan dan Bontang Capai 100 Persen Tanah Terdaftar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk dipahami agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se Kaltim di Pendopo Odah Etam kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (24/10/25).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Pertama, penguasaan tanah, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.

Menurutnya, pengelolaan pertanian tidak bisa dilakukan secara sektoral atau terpisah. Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi faktor kunci.

- Advertisement -

“Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi,” tegas Menteri Nusron.

Dalam paparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektar, sementara luas kawasan hutan mencapai 8,15 juta hektar. Namun dalam praktiknya, sebagian kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi organisasi maupun tambang, namun belum bisa disertifikasi karena dalam peta masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Dari total tersebut, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektar lahan di Kaltim telah tersertifikasi. Masih ada 1,59 juta hektar lahan yang belum tersertifikasi. Dari lahan yang sudah terdaftar, 47 persen (sekitar 1,39 juta hektar) dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada tiga kota di Kalimantan Timur yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang yang telah mencapai 100 persen tanah terdaftar.

“Bahkan di Balikpapan, pencatatannya sudah lebih dari 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)telah mencapai Rp305 miliar, dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat Hak Atas Tanah yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1998 hingga April 2025 dan belum diperpanjang atau diperbarui, dengan rincian sebagai berikut, Total: 3.599 bidang dengan luas 14.397,49 hektare.

Kemudian Hak Guna Usaha (HGU): 11 bidang (12.921,66 hektare), Hak Guna Bangunan (HGB) 3.502 bidang (1.265,01 hektare) dan Hak Pakai: 86 bidang (210,82 hektare).

Di akhir perayaannya, Nusron menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah untuk memastikan target pertanian dan tata ruang tidak hanya berhenti seperti angka di atas kertas.

Tampak hadir Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati dan Wakil Bupati, Danrem 091/ASN, Kapolres Samarinda, Kepala Kanwil BPN Kaltim, Kepala Perangkat Daerah Kaltim, serta Kepala Kantor Pertanahan se Kabupaten dan Kota.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru