Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta, Senin (27/10), guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan terbuka bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

- Advertisement -

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan ini wajib menyiapkan dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Perlu dicatat, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.

Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:

  • Rp80.000 untuk SIM A

  • Rp75.000 untuk SIM C

Untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling karena peruntukannya berbeda. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas, mengingat dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Kemudahan Akses Layanan Publik

Program SIM Keliling Polda Metro Jaya menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam mengurus dokumen berkendara tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM tepat waktu, menghindari masa kedaluwarsa, serta menjaga legalitas saat berkendara di jalan raya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru