spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Senin Ini: Cek Lokasi Terdekat dari Rumah Anda

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (10/11).

Melalui pengumuman resmi di akun X @TMCPoldaMetro, kepolisian menginformasikan jadwal dan lokasi Samsat Keliling agar wajib pajak bisa menyesuaikan waktu dan tempat pembayaran pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

- Advertisement -

Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Pos Pol TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).

  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB).

  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–12.00 WIB).

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi masing-masing dokumen.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB). Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menunaikan kewajiban pajak kendaraan, tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru