Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mempunyai dua “jurus” jitu untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum (Kemenkum), yakni melakukan digitalisasi pelayanan publik dan manajemen SDM berdasarkan sistem merit. Hal ini sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konsep trisulanya, KPK menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan, agar praktik tindak pidana korupsi bisa ditekan sejak awal.
“Sejak saya jadi Menteri Hukum, saya bilang, korupsi itu ada dua hal yang harus kita perhatikan. Yang pertama adalah membenahi sistem, yakni digitalisasi. Kalau mau benahi pemerintahan, nggak ada pilihannya selain digitalisasi,” kata Supratman saat menjadi pembicara dalam podcast Whats Up Kemenkum RI yang tayang di channel YouTube Kemenkum RI pada Jumat (07/11/2025).
Proyek digitalisasi yang dibangun di Kemenkum akan melahirkan sebuah super apps yang transparan, karena telah dirancang berdasarkan arsitektur pembangunan pemerintahan berbasis elektronik. Direncanakan akan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau selambatnya Januari 2026, super apps ini akan mencakup seluruh layanan di Kemenkum secara online. Mulai dari pendaftaran hingga kepada produk akhir.
“Jadi nanti semua transparan, karena itu bagian dari upaya pencegahan, membenahi sistem. Yang kedua adalah merit system. Begitu itu kita berlakukan, harapannya kedepan integritas akan muncul,” ujar Supratman di Studio Podcast Kemenkum RI.
Sementara itu, sistem merit adalah sistem manajemen SDM berdasarkan kompetensi pegawai. Kemenkum menjamin jenjang karir pegawai sesuai kemampuan dan prestasinya, sehingga terhindar dari penilaian pegawai dengan unsur kesukaan dan kedekatan.
Tak hanya menyangkut kedua hal tersebut, dalam “jurus” Supratman ini juga ada hal lain yang harus menjadi instrumen pendukung, yakni soal regulasi.
“Saya katakan instrumen pendukung, karena sesungguhnya sekarang ini regulasi kita sebenarnya sudah sangat bagus. Implementasinya yang kadang kala sulit karena menyangkut soal komitmen. Bahwa ada perbaikan yang harus kita lakukan, iya. Tetapi setidak-tidaknya kalau kita mau membenahi dua hal ini, itu pasti menciptakan integritas dan akuntabilitas,” tutupnya.
Dalam podcast episode ini, Supratman tak hadir sendiri. Beliau ditemani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Setyo menekankan, kerja sama yang telah terjalin antara KPK dengan Kemenkum merupakan suatu bentuk sinergi yang nyata, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
“Ini perlu peran serta masyarakat, semua pihak, pastinya juga termasuk kementerian. Terutama di sisi pencegahan. Dengan adanya MoU ini, banyak hal kemudian yang bisa dikerjasamakan,” kata Setyo.
Kerja sama antara Kemenkum dan KPK mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan instrumen-instrumen hukum, serta upaya ekstradisi.
“Termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan aturan yang ada di internal kami, yang harus diharmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, urusan pencegahan, urusan pendidikan masyarakat, nanti harapannya tidak sampai ke penindakan, karena segala sesuatunya sudah diantisipasi dengan pendidikan dan pencegahan,” pungkasnya.
Adapun Podcast Whats Up Kementerian Hukum RI merupakan program rutin yang tayang pada setiap hari Jumat untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat tentang layanan-layanan publik yang ada di Kemenkum. Masyarakat dapat mengakses podcast ini melalui beragam media sosial resmi Kemenkum.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












