Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta pada Selasa, guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, tercatat ada lima lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini, yaitu:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Terkait biaya, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B karena memerlukan dokumen yang berbeda. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












