spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Titik, Cek Dokumen dan Tarif Terbarunya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (21/11), memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat diakses oleh pemohon SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, lima lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Untuk Jakarta Timur, layanan beroperasi di lobby depan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, di Jakarta Utara layanan tersedia di lobby utama LTC Glodok, dan di Jakarta Selatan berada di area parkir samping Universitas Trilogi. Adapun warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan SIM di lobby selatan Mall Ciputra.

- Advertisement -

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi. Perpanjangan melalui SIM Keliling hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemilik wajib membuat SIM baru dengan mendatangi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Adapun biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

- Advertisement -

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara untuk selalu memastikan SIM-nya masih berlaku. Pengemudi yang kedapatan tidak dapat menunjukkan SIM aktif dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru