spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (11/12) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi operasional SIM Keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.

Terkait biaya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan tarif perpanjangan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, untuk SIM B, masyarakat hanya dapat melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat jenis SIM tersebut memiliki persyaratan dokumen berbeda karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Cek Artikel dan Berita Lainnnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru