Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang telah disegel Kementerian Kehutanan karena diduga menyebabkan banjir besar di Sumatera harus dijerat dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi administratif. Ia menilai tindakan korporasi tersebut telah mengakibatkan kerusakan hutan yang berdampak langsung pada bencana ekologis dan kerugian masyarakat.
Daniel menyampaikan bahwa perusakan hutan yang dilakukan perusahaan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Karena itu, proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke tahap pidana.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel, (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuka ruang kejahatan lingkungan terus berulang sehingga masyarakat kembali menjadi korban.
Daniel juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas perusahaan serta PHAT yang telah disegel. Transparansi, menurutnya, sangat penting agar publik mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan tersebut.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.
Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.
Seperti diberitakan, 4 Korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE. Sedangkan 7 PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















