spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (23/12). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X resmi @tmcppoldametro.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemilik SIM B yang masa berlakunya habis wajib melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan ketentuan dokumen.

Untuk mempermudah akses, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pelayanan sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP, serta fotokopi dokumen masing-masing. Setibanya di lokasi, pemohon harus mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Dengan dibukanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan mudah bagi masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru