Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini: Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (30/12). Layanan ini disediakan oleh Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melalui Samsat Keliling, warga dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Informasi lokasi dan jadwal layanan tersebut disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.

- Advertisement -

Pada hari ini, terdapat 14 titik Samsat Keliling yang beroperasi di Jadetabek, meliputi:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & depan TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Kantor Wali Kota & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)

  • Serpong: halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga & Metland City (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: halaman parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu KTP asli, BPKB, dan STNK, beserta masing-masing fotokopinya. Pemilik kendaraan juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru