Polda Metro Jaya kembali membuka 14 layanan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa layanan Samsat Keliling dihadirkan agar masyarakat dapat menjangkau lokasi pembayaran pajak dengan lebih cepat dan efisien. Setiap titik layanan beroperasi pada jam yang berbeda sesuai ketentuan wilayah masing-masing.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa titik berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat, Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB), depan parkiran TMPN Kalibata (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Kantor Wali Kota, Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga, Metland City (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat, Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB), RS Bhayangkara Depok (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi)
-
BPKB (beserta fotokopi)
-
STNK asli (beserta fotokopi)
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













