Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (9/1). Layanan ini dibuka di lima titik berbeda agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen legal berkendara.
Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama beserta fotokopinya. Warga juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













