Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu (14/1). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa. Sementara itu, pemohon SIM B atau pemilik SIM yang sudah lewat masa berlaku wajib mengurus perpanjangan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen berupa SIM lama dan KTP, masing-masing dilengkapi satu lembar fotokopi. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Adapun tarifnya adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Di luar itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi Rp37.500 serta asuransi Rp50.000.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling di beberapa lokasi strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat ibu kota.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












