Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (22/1) guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang menyebutkan bahwa pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling diperuntukkan khusus bagi pemohon pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Sementara untuk pemilik SIM B atau SIM yang telah kedaluwarsa, masyarakat diminta mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan jenis dokumen dan proses pelayanan.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP, serta masing-masing fotokopinya. Setibanya di lokasi gerai, masyarakat akan diminta mengisi formulir perpanjangan, menjalani tes kesehatan, serta tes psikologi sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu membayar tarif tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara – LTC Glodok
-
Jakarta Selatan – Area Parkir Universitas Trilogi, Kalibata
-
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lokasi domisili.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












