Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (26/1) untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik strategis, mulai dari halaman Samsat, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun kota. Di Jakarta Pusat, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Untuk Jakarta Utara, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Mall Itali Artha Gading pada jam yang sama.
Di Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling tersedia di Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun di Jakarta Selatan, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Jakarta Timur membuka layanan di halaman parkir Samsat I dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk wilayah penyangga Jakarta, sejumlah lokasi juga menyediakan pelayanan. Kota Tangerang menghadirkan Samsat Keliling di Alun-Alun Cibodas serta area parkir halte busway Foodmosphere pukul 09.00–14.00 WIB. Di Ciledug, layanan tersedia di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00–12.00 WIB.
Wilayah Serpong memiliki dua titik layanan, yaitu halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB. Layanan di Ciputat dibuka di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan di Kelapa Dua tersedia di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan dibuka di kantor Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, Kabupaten Bekasi menyediakan layanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB.
Masyarakat Depok dapat mengurus PKB di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB serta di Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB. Adapun wilayah Cinere melayani pembayaran PKB di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa wajib pajak harus membawa dokumen lengkap, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












